Hak & Kewajiban Peserta
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
HAK PESERTA
Peserta berhak untuk :
- Mendapatkan Manfaat Pensiun Normal atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun Ditunda.
- Menerima pengembalian atas iuran Peserta dan hasi pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus, bagi Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun
- Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.
Tanggung Jawab Peserta :
Peserta bertanggungjawab atas kebenaran data/ keterangan yang yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepegawaian.
KEWAJIBAN PESERTA
1. Peserta berkewajiban untuk:
a. Membayar iuran peserta;
b. Memberikan data kepesertaan yang diperlukan Dana Pensiun;
c. Mendaftarkan Istri/Suami dan Anak serta setiap terjadi perubahan susunan keluarganya;
d. Menunjuk Pihak yang Ditunjuk;
Pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan melalui Pendiri.
2. Peserta berkewajiban untuk mentaati Peraturan Dana Pensiun.